BADAR.CO.ID

Mardani Ali Sera: Revisi UU Pemilu Wajib Segera Dilakukan

Badar.co.id

Mardani Ali Sera: Revisi UU Pemilu Wajib Segera Dilakukan


Jakarta, Badar.co.id - Anggota Komisi II DPR Mardani Ali Sera menegaskan bahwa revisi Undang-Undang (UU) Pemilu wajib segera dilakukan. Hal ini menyusul adanya putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal pemisahan antara pemilu nasional dan daerah. Menurutnya, putusan MK ini hanyalah akumulasi masalah yang perlu direvisi UU Pemilu.

Akumulasi Masalah yang Perlu Direvisi

Mardani menjelaskan bahwa MK sebelumnya juga telah memutuskan sejumlah perkara yang mempersoalkan klausul di UU Pemilu. "Wajib, wajib segera revisi (UU Pemilu). Bahkan ini kan cuma akumulasi sebelumnya ada presiden threshold udah dihapus, parlementari Threshold udah dihapus," ujar Mardani saat dihubungi pada, dilangsir badar.co.id Kamis (26/6/2025).

Keputusan MK yang Progresif

Mardani menilai bahwa keputusan MK sangat progresif dan mendorong DPR untuk segera bergerak. "Itu semua, semua Keputusan MK yang sangat, saya menyebutnya sangat progresif. Ini MK ini kayak bahasa saya itu ngegebugin kita suruh kerja gitu loh temen-temen. Pokoknya ayo segera bergerak, maju," tutur dia.

Dukungan untuk Pemisahan Pemilu Nasional dan Lokal

Mardani juga mendukung putusan MK soal pemisahan pemilu nasional dan lokal. Ia menilai bahwa pemilu lokal kerap tenggelam bila pemilu serentak digelar. "Sering kali ketika pemilu lokal dengan pemilu nasional disatukan, misalnya di DPRD Kabupaten, Kota, Provinsi, digabung dengan Pilpres, maka pemilihannya itu tenggelam oleh Presiden Pilpres," ucap Mardani.

Badar.co.id

Putusan MK tentang Pemisahan Pemilu

Sebelumnya, MK memutuskan untuk memisah pelaksanaan pemilu nasional dan daerah. MK memutuskan agar pemilihan nasional baik DPR, DPD, dan Presiden-Wakil Presiden digelar secara berbarengan. Sementara pemilihan daerah baik DPRD digabung dengan pemilihan kepala daerah (pilkada). Adapun pelaksanaan pemilihan daerah ini digelar pasca 2 tahun atau paling lama 2 tahun 6 bulan pilpres. Putusan itu ditetapkan dalam sidang putusan nomor 135/PUU-XXII/2024 terkait uji materiil UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu dan UU Nomor 8 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas UU Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota Menjadi UU [1].

SPONSOR
Lebih baru Lebih lama