BADAR.CO.ID

Polres Batu Bara Ungkap Kasus Narkotika Jenis Shabu, Satu Tersangka Diamankan

Badar.co.id

Polres Batu Bara Ungkap Kasus Narkotika Jenis Shabu, Satu Tersangka Diamankan. (Badar.co.id)


Batu Bara, Badar.co.id - Polres Batu Bara telah mengungkap kasus narkotika jenis shabu di wilayah hukumnya. Kasus ini terungkap berawal dari informasi masyarakat yang diterima oleh Personil Satres Narkoba Polres Batu Bara pada hari Senin, 26 Mei 2025.

Berdasarkan informasi yang diterima, Personil Satres Narkoba Polres Batu Bara melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap seorang laki-laki yang diduga memiliki dan menyimpan narkotika shabu di Lingk VI Kel. Lima Puluh Kota Kec. Lima Puluh Kab. Batu Bara. Setelah dilakukan penggeledahan, ditemukan barang bukti narkotika shabu dan pelaku mengakui bahwa narkotika tersebut miliknya.

Tersangka yang diamankan berinisial Z, 23 tahun, warga Dusun IV Tanjung Permai Desa Kuala Tanjung Kec. Sei Suka Kab. Batu Bara. Dari tangan tersangka, petugas menyita barang bukti berupa 2 buah plastik klip transparan narkotika shabu dengan berat brutto 1,02 gram, 1 buah potongan kertas warna coklat, 1 buah plastik warna putih, 1 buah pipet berbentuk skop, 1 buah kotak rokok, dan 1 unit handphone merk Redmi warna biru.

Kasat Resnarkoba Polres Batu Bara, AKP Ramses P. Panjaitan, S.H., menjelaskan bahwa kasus ini masih dalam proses penyelidikan dan penyidikan. "Kami masih melakukan pengembangan jaringan dan memeriksa saksi-saksi untuk mengetahui lebih lanjut tentang kasus ini," ujarnya.

Polres Batu Bara akan terus melakukan upaya pemberantasan narkoba di wilayahnya untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat. "Kami tidak akan berhenti dalam memerangi narkoba. Kami akan terus melakukan operasi dan penindakan terhadap pelaku narkoba di wilayah Batu Bara," tambah AKP Ramses.

Kasus ini terancam Pasal 112 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Polres Batu Bara mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif dalam membantu pihak kepolisian memberantas narkoba di wilayah Batu Bara. (Red)

SPONSOR
Lebih baru Lebih lama