Pancur Batu, Badar,co.id - Masyarakat Desa Hulu, Kecamatan Pancur Batu, Kabupaten Deli Serdang, melaporkan Kepala Desa Hulu atas dugaan penyalahgunaan dana desa. Menurut laporan, Kepala Desa Hulu melakukan pembangunan desa tanpa memperhatikan peruntukan dan kebutuhan masyarakat. Sabtu (3/5/2025).
"Pembangunan yang dilakukan oleh Kepala Desa Hulu tersebut dilakukan di atas tanah yang tidak berpenghuni di Dusun 3, Desa Hulu, tepatnya di lokasi Jalan ABRI Ujung Dusun III. Masyarakat merasa bahwa pembangunan tersebut tidak sesuai dengan kebutuhan dan prioritas desa" Ungkap Masyarakat Rahayu.
Dugaan penyalahgunaan dana desa oleh Kepala Desa Hulu tersebut dapat dikategorikan sebagai tindak pidana korupsi. Menurut Undang-Undang No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, penyalahgunaan wewenang dan penggunaan dana desa untuk kepentingan pribadi atau golongan tertentu dapat dipidana.
Masyarakat Desa Hulu meminta Inspektorat Kabupaten Deli Serdang untuk segera melakukan inspeksi terhadap proyek pembangunan desa yang sedang berjalan. Mereka juga meminta agar Inspektorat memeriksa dugaan penyalahgunaan wewenang dan penggunaan dana desa yang tidak sesuai dengan peruntukan.
Proyek pembangunan desa yang dimaksud adalah pembangunan jalan dengan anggaran sebesar Rp 111.650.400 dengan volume 218x3 meter. Namun, masyarakat merasa bahwa pembangunan tersebut tidak sesuai dengan kebutuhan dan prioritas desa, dan masih banyak jalan yang rusak dan parit yang harus diperbaiki.