Kasus penjualan sapi hibah ini terjadi di Kabupaten Karanganyar, Jawa Tengah, di mana seorang karyawan swasta berinisial TM (42) diduga melakukan tindak pidana korupsi bantuan hibah 20 ekor sapi dari Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan (Ditjen PKH) Kementerian Pertanian. Sapi hibah itu diduga dijual oleh pelaku sebagai penerima hibah guna mendapatkan keuntungan pribadi.
Dalam kasus ini, modus pemalsuan dokumen hibah dan merekayasa keberadaan kelompok ternak fiktif digunakan untuk melakukan penyelewengan. Setelah bantuan diterima, 11 ekor sapi diduga dijual, tujuh ekor disewakan, dan dua ekor lainnya dilaporkan mati.
Menurut dia, kasus itu berada di wilayah kabupaten dan telah meminta direktur jenderal terkait untuk segera menghubungi Polres Karanganyar agar pelaku penyelewengan bisa langsung diamankan.
"Kan itu tingkat kabupaten kan? Iya, ditindaki. Nanti aku minta Dirjennya (Direktur Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan (Dirjen PKH) Kementan Agung Suganda) telpon Polres," tutur Mentan. Seperti dikutip Antara, Sabtu, 26/4/2025.
Mentan Amran Sulaiman menyatakan bahwa tindakan menjual sapi hibah merupakan pelanggaran serius yang harus ditindak tegas tanpa menunggu proses pengawasan. Menurutnya, kasus ini berada di wilayah kabupaten dan telah meminta direktur jenderal terkait untuk segera menghubungi Polres Karanganyar agar pelaku penyelewengan bisa langsung diamankan.
Amran juga menyatakan bahwa sikap tegas perlu dilakukan agar memberi efek jera dan mencegah tindakan serupa terjadi di daerah lain yang juga menerima hibah peternakan dari pemerintah pusat. Menurutnya, Polres Karanganyar harus menangkap pelaku dan menyelesaikan kasus ini secepatnya.
Mentan Amran Sulaiman juga menekankan pentingnya pengawasan program pertanian nasional untuk mencegah tindakan penyelewengan seperti ini terjadi di masa depan. Menurutnya, kepercayaan publik terhadap program pertanian nasional harus dijaga dengan baik.