BADAR.CO.ID

MA Mutasi 199 Hakim dan Pimpinan Pengadilan Negeri di Seluruh Indonesia


Jakarta, Badar.co.id - Mahkamah Agung (MA) melakukan mutasi besar-besaran terhadap 199 hakim dan pimpinan pengadilan negeri di seluruh Indonesia. Mutasi ini dilakukan berdasarkan hasil rapat pimpinan terkait mutasi promosi hakim dan panitera pada Selasa malam, 22 April 2025.

Ketua MA Sunarto berharap bahwa mutasi promosi ini dapat memberikan semangat yang lebih besar lagi kepada para hakim dan aparatur pengadilan untuk berkinerja lebih baik lagi. "Saya berharap bahwa mutasi promosi ini yang merupakan penyegaran dapat memberikan semangat yang lebih besar lagi kepada para hakim dan para aparatur pengadilan untuk berkinerja lebih baik lagi," ucap Sunarto dalam keterangan diterima di Jakarta, Rabu (23/4/2025).

Dilihat dari dokumen hasil rapat yang dilihat dari laman resmi Badan Peradilan Umum (Badilum) MA, mayoritas dari total 199 hakim dan pimpinan pengadilan negeri yang dimutasi tersebut berasal dari wilayah kerja Jakarta. Tercatat sebanyak 11 hakim yang dimutasi berasal dari PN Jakarta Pusat, 11 hakim dari PN Jakarta Barat, 13 hakim dari PN Jakarta Selatan—satu di antaranya mendapat promosi, 14 hakim dari PN Jakarta Timur, dan 12 hakim dari PN Jakarta Utara.

PN Jakarta Pusat bakal dipimpin Husnul Khotimah yang sebelumnya Ketua PN Balikpapan, Ketua PN Jakarta Selatan akan dijabat Agus Akhyudi yang dahulunya Ketua PN Banjarmasin, dan Ketua PN Jakarta Utara akan diisi Yunto S. Hamonangan Tampubolon yang sebelumnya Ketua PN Serang.

Ketua MA Mengimbau Jajarannya Menghindari Pelayanan Transaksional

Ketua MA mengimbau jajarannya untuk menghindari pelayanan yang bersifat transaksional. Dia juga mengajak hakim maupun aparatur pengadilan untuk bekerja dengan tulus dan ikhlas, serta bekerja keras dan cerdas. "Ke depan, kita berdoa bersama-sama tidak ada lagi pelayanan yang bersifat transaksional," ucap Sunarto.

|BACA JUGA:

5 Kapolda Jebolan Akpol 1990, Teman Satu Angkatan dengan Irwasum Polri Komjen Pol Dedi Prasetyo

Mutasi besar-besaran ini dilakukan MA tidak lama setelah ketua pengadilan negeri dan majelis hakim di Jakarta ditetapkan sebagai tersangka suap dan/atau gratifikasi oleh Kejaksaan Agung. Kejaksaan Agung pada Sabtu 12 April dan Minggu 13 April menetapkan tersangka dan menahan tiga orang hakim, satu orang ketua pengadilan negeri, dan satu orang panitera dalam kasus dugaan suap dan/atau gratifikasi mengenai putusan lepas perkara korupsi ekspor minyak kelapa sawit mentah (CPO) di PN Jakarta Pusat.

SPONSOR
Lebih baru Lebih lama