BADAR.CO.ID

Ketua DPRD Batubara Serahkan Berkas Persoalan Tanah ke Kementerian ATR/BPN

 


Jakarta, Badar.co.id - Ketua DPRD Batubara, M Safi'i, dan Wakil Ketua DPRD Batubara, Tengku Rodial, menyerahkan berkas persoalan tanah ke Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) di Jakarta. Persoalan tanah yang disampaikan terkait dengan kepatuhan pihak perusahaan, khususnya PT Socfindo, terhadap peraturan yang berlaku. Jum'at, (25/4/2025).

M Safi'i menjelaskan bahwa ada beberapa persoalan yang menjadi perhatian, termasuk kepatuhan PT Socfindo terhadap Peraturan Daerah (Perda) RTRW No. 11/2020. Menurut perda tersebut, ada beberapa titik yang objeknya di areal PT Socfindo tidak lagi diharapkan ditanami tanaman kelapa sawit, seperti di jalan arteri dan jalan nasional sepanjang 6-10 km menuju ke kota kabupaten.

M Safi'i juga menyebutkan bahwa PT Socfindo mengajukan permohonan menggunakan RTRW Provinsi yang tidak sinkron dan tidak sesuai dengan RTRW Kabupaten Batubara. Hal ini menyebabkan perlunya revisi RTRW Provinsi untuk disinkronkan dengan RTRW Kabupaten.

Selain itu, M Safi'i juga menyinggung persoalan plasma yang seharusnya diberikan kepada masyarakat. Menurut informasi yang didapat, PT Socfindo ada penambahan 10 persen dari 20 persen yang lalu untuk plasma, namun tidak dalam bentuk kemitraan tetapi plasma. M Safi'i menekankan bahwa PT Socfindo wajib mematuhi ketentuan plasma 30 persen sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Dengan penyerahan berkas persoalan tanah ke Kementerian ATR/BPN, diharapkan dapat ada penyelesaian yang adil dan sesuai dengan peraturan yang berlaku. DPRD Batubara berharap bahwa pihak perusahaan dapat mematuhi peraturan dan ketentuan yang berlaku untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

SPONSOR
Lebih baru Lebih lama