BADAR.CO.ID

Gundul, Pelaku Penggelapan Sepeda Motor, Dibekuk Polsek Lima Puluh


Batu Bara, Badar.co.id - Personil Unit Reskrim Polsek Lima Puluh telah melakukan penangkapan terhadap seorang laki-laki berinisial MY alias Gundul, 22 tahun, warga Dusun I Desa Kwala Gunung Kecamatan Datuk Lima Puluh Kabupaten Batu Bara. Pelaku ditangkap karena melakukan penggelapan sepeda motor milik korban Putra Ardiyansyah. Minggu (27/4/2025).

Kronologi kejadian penggelapan ini terjadi pada hari Selasa, 29 Oktober 2024, sekitar pukul 15.00 WIB. Pelaku meminjam sepeda motor milik korban dengan alasan akan pergi ke tempat abangnya. Namun, pelaku tidak kembali dan sepeda motor tersebut tidak pernah dikembalikan.

Pada Minggu tanggal 27 April 2025, Tim Unit Opsnal Polsek Lima Puluh yang dipimpin oleh Kanit Reskrim IPDA Dody P. Manalu SH berhasil menangkap pelaku di wilayah hukum Kisaran. Pelaku mengakui telah menggelapkan sepeda motor milik korban.

Barang bukti yang diamankan dari pelaku adalah 1 buah foto copy BPKB dan surat keterangan leasing dari FIFGROUP.

Polsek Lima Puluh telah melakukan tindakan Mengamankan pelaku dan barang bukti,Melakukan BAP pelaku, Melakukan pemeriksaan saksi-saksi, Melakukan pemeriksaan pelaku, Melengkapi mindik, Gelar perkara,Mengirim berkas perkara ke JPU.

Kapolsek Lima Puluh, AKP Tukkar L. Simamora SH MH, menyatakan bahwa Polsek Lima Puluh berkomitmen untuk menindak tegas pelaku penggelapan dan melindungi masyarakat dari tindak kejahatan. Pelaku akan diproses hukum yang berlaku dan akan dijatuhi hukuman yang setimpal dengan perbuatannya.

Kasus ini menunjukkan bahwa Polsek Lima Puluh serius dalam menangani kasus penggelapan dan akan terus melakukan upaya penangkapan dan penindakan terhadap pelaku kejahatan.

Sumber: Humas Polres Batu Bara

SPONSOR
Lebih baru Lebih lama