BADAR.CO.ID | Media Online Berita Terki

Polres dan Pemkab Batu Bara Perkuat Koordinasi, Konflik Pertanahan Jadi Fokus Reforma Agraria


 

BATU BARA – Polres Batu Bara bersama Pemerintah Kabupaten Batu Bara dan sejumlah instansi terkait menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) Reforma Agraria untuk membahas penyelesaian persoalan pertanahan secara terkoordinasi, terukur, dan sesuai ketentuan hukum.

Rapat yang berlangsung di Aula Sarja Arya Racana Polres Batu Bara, Selasa (13/10/2026), tersebut dihadiri Bupati Batu Bara Dr. H. Baharuddin Siagian, S.H., M.Si., C.L.A., Wakil Bupati Syafrizal, S.E., M.A.P., Kapolres Batu Bara AKBP Dony Satria Wicaksono, S.I.K., M.H., CPHR, CBA, serta unsur kejaksaan, pengadilan, pertanahan, TNI, dan jajaran pemerintah daerah.

Pertemuan ini membahas berbagai persoalan agraria yang memerlukan penanganan lintas instansi, mulai dari konflik lahan, status Hak Guna Usaha (HGU), perbedaan data luas tanah, klaim masyarakat, hingga indikasi tanah terlantar.

Sejumlah objek pertanahan yang menjadi pembahasan meliputi lahan PT Socfindo, PT EMHA, PT Buana Sawit, PT Moeis, Puskopkar, PT Kuala Gunung, PT PP London Sumatera (Lonsum), PT Sumber Sawit Makmur, dan PT Tanjung Siram.

Dalam arahannya, Bupati Batu Bara menekankan pentingnya menangani setiap persoalan berdasarkan kondisi faktual dan status hukum masing-masing objek. Pemetaan permasalahan dinilai penting agar langkah penyelesaian dapat disusun berdasarkan tingkat kompleksitasnya.

Melalui Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA), pemerintah daerah bersama instansi terkait diharapkan dapat mengidentifikasi persoalan, memverifikasi dokumen, serta memperkuat koordinasi dalam menentukan langkah penanganan.

Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Batu Bara Richard Immanuel L. Tobing, S.H., LL.M., turut memaparkan bahwa reforma agraria bertujuan mengurangi ketimpangan penguasaan tanah, menangani konflik agraria, meningkatkan kesejahteraan masyarakat, serta mendukung ketahanan pangan dan kelestarian lingkungan.

Rapat tersebut juga membahas rencana aksi 90 hari pertama yang diarahkan pada penguatan koordinasi, pelengkapan data, validasi lokasi, dan penyusunan target penanganan.

Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Batu Bara Nanang Dwi Priharyadi, S.H., M.H., mengingatkan pentingnya meneliti riwayat kepemilikan tanah dan mematuhi ketentuan hukum. Ketua Pengadilan Negeri Kisaran Sayed Tarmizi, S.H., M.H., juga menekankan kehati-hatian terhadap objek tanah yang masih dalam proses gugatan.

Melalui koordinasi ini, penyelesaian persoalan pertanahan di Batu Bara diharapkan dapat dilakukan secara transparan, mengedepankan dialog dan mediasi, serta memperhatikan hak masyarakat maupun pihak lain yang berkepentingan.

Rapat berakhir sekitar pukul 13.00 WIB dalam keadaan aman dan lancar.

SPONSOR
Lebih baru Lebih lama