DPRD Batu Bara Dorong Regulasi yang Aplikatif: Tiga Ranperda Jadi Agenda Pembahasan Lanjutan
BATU BARA — Pembentukan regulasi daerah kembali menjadi perhatian DPRD Kabupaten Batu Bara. Dalam Rapat Paripurna Pandangan Umum Fraksi, Selasa (6/10/2026), enam fraksi menyampaikan sikap dan catatan terhadap tiga Rancangan Peraturan Daerah yang akan memasuki pembahasan lanjutan.
Agenda berlangsung di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Batu Bara mulai pukul 10.00 WIB. Hadir Ketua DPRD Muhammad Safi’i, SH, Wakil Ketua DPRD Nurhaji dan Rodial, serta anggota DPRD Kabupaten Batu Bara.
Dari pihak Pemerintah Kabupaten Batu Bara hadir Sekretaris Daerah Rusian Heri yang mewakili Bupati Batu Bara. Rapat juga dihadiri jajaran OPD dan unsur Forkopimda.
Tiga Ranperda yang menjadi perhatian dalam pandangan fraksi meliputi Ranperda tentang perubahan atas Perda Kabupaten Batu Bara Nomor 3 Tahun 2020 terkait penambahan penyertaan modal kepada PT Pembangunan Bahtera Berjaya, Ranperda tentang Inovasi Daerah, serta Ranperda perubahan keempat atas Perda Nomor 7 Tahun 2016 tentang Pembentukan Perangkat Daerah.
Pandangan yang disampaikan fraksi menunjukkan adanya kesamaan arah, yakni memberikan kesempatan kepada Ranperda untuk dibahas lebih lanjut dengan tetap memperhatikan substansi dan ketentuan hukum yang berlaku.
Fraksi PDI Perjuangan menekankan pentingnya tata kelola BUMD yang sehat, profesional dan berpihak pada kepentingan rakyat.
Fraksi Gerindra melihat pembentukan Perda sebagai tanggung jawab bersama pemerintah daerah dan DPRD dalam mewujudkan penyelenggaraan pemerintahan yang baik serta pelayanan terbaik bagi masyarakat.
Fraksi PKS mendorong pembahasan tiga Ranperda dilakukan secara detail, efektif dan efisien. Sementara Fraksi PAN memberikan apresiasi positif dan menilai ketiga Ranperda penting bagi pembangunan Kabupaten Batu Bara.
Pandangan yang cukup menekankan aspek kualitas regulasi datang dari Fraksi Karya Pembangunan Nasional. Fraksi KPN meminta pembahasan dilakukan secara mendalam sehingga aturan yang lahir memiliki payung hukum kuat, aplikatif dan mampu mengakomodasi kebutuhan tata kelola pemerintahan yang responsif.
Selain itu, Fraksi KPN mengharapkan regulasi tersebut dapat mendukung peningkatan kualitas pelayanan publik dan diselesaikan sesuai tenggat yang ditentukan peraturan perundang-undangan.
Fraksi KDRI juga menyatakan persetujuan terhadap dua Ranperda, yakni Ranperda Inovasi Daerah dan perubahan keempat Perda Nomor 7 Tahun 2016 tentang Pembentukan Perangkat Daerah, untuk dilanjutkan ke pembahasan Pansus dan tahapan berikutnya.
Jika dilihat dari substansinya, pembahasan Ranperda bukan sekadar proses formal pembentukan aturan. Setiap regulasi akan menentukan bagaimana kebijakan pemerintah daerah dijalankan, bagaimana kelembagaan bekerja dan bagaimana pelayanan publik diberikan kepada masyarakat.
Karena itu, tahap pembahasan menjadi momentum penting untuk memastikan setiap norma yang dirumuskan dapat diterapkan secara realistis, memiliki kepastian hukum dan menjawab kebutuhan daerah.
Rapat paripurna tersebut menjadi bagian dari proses demokrasi daerah, di mana pandangan fraksi menjadi salah satu instrumen DPRD dalam memberikan pertimbangan sebelum suatu Ranperda diproses menuju tahapan berikutnya.
Sumber: Humas DPRD Kabupaten Batu Bara

