Bupati Baharuddin Siagian Dorong RTRW Sumut 2024–2044 Perkuat Kawasan Industri Batu Bara
BATU BARA – Pemerintah Kabupaten Batu Bara mendorong agar penyusunan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Provinsi Sumatera Utara Tahun 2024–2044 mampu mengakomodasi arah pembangunan dan potensi strategis Kabupaten Batu Bara.
Hal tersebut disampaikan dalam kunjungan kerja Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Provinsi Sumatera Utara dalam rangka pembahasan Ranperda RTRW Sumut 2024–2044 di Aula B Kantor Bupati Batu Bara, Selasa (6/10/2026).
Bupati Batu Bara Dr. H. Baharuddin Siagian, S.H., M.Si., C.L.A., menerima langsung kunjungan tersebut.
Pertemuan menjadi ruang koordinasi antara Pemerintah Kabupaten Batu Bara dan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara dalam menyelaraskan kebijakan tata ruang dengan kebutuhan pembangunan daerah.
Dalam pembahasan, sejumlah kawasan strategis menjadi perhatian, termasuk Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Sei Mangkei, Kawasan Industri Kuala Tanjung, serta rencana pengembangan Kawasan Industri Strategis (KIS) di Kabupaten Batu Bara.
Menurut Pemerintah Kabupaten Batu Bara, kepastian tata ruang menjadi salah satu faktor penting dalam mendukung arah investasi dan pengembangan kawasan industri.
Di sisi lain, penataan ruang juga perlu mempertimbangkan kawasan lindung, kawasan budi daya dan kawasan pertanian pangan agar pembangunan tidak mengabaikan keberlanjutan lingkungan serta kebutuhan masyarakat.
Bupati Baharuddin berharap pembahasan RTRW Provinsi Sumatera Utara dapat mengakomodasi potensi dan kebutuhan Kabupaten Batu Bara.
Dengan demikian, kebijakan tata ruang diharapkan mampu menciptakan keseimbangan antara investasi, industri, ketahanan pangan, lingkungan dan kesejahteraan masyarakat.
Turut hadir Ketua Bapemperda DPRD Provinsi Sumatera Utara Darma Putra Rangkuti, S.Hut., M.Si., beserta anggota Bapemperda dan sejumlah kepala OPD Pemprov Sumut.

