![]() |
| SKANDAL ASET NEGARA: Dugaan Penjualan Lahan HGU PTPN IV Tinjowan, Pelaku Terancam Penjara Belasan Tahun. |
SIMALUNGUN, BADAR.CO.ID 24 April 2026 – Kasus dugaan penjualan ilegal lahan Hak Guna Usaha (HGU) milik PTPN IV PalmCo Regional II Unit Kebun Tinjowan semakin mengemuka dan memicu kemarahan publik. Praktik ini tidak hanya mencederai tata kelola perusahaan, tetapi juga merupakan pelanggaran hukum berat yang berpotensi merugikan keuangan negara secara signifikan.
Kontradiksi yang Mencurigakan
Isu ini mencuat setelah adanya pernyataan yang saling bertentangan. Sugeng, pihak yang disebut menguasai lahan, membantah telah merebut atau membeli tanah tersebut. Namun, keterangannya berbenturan dengan pernyataan Asisten Kepala (Askep) Kebun Tinjowan, Sahrul Saragih, serta mantan Manajer Kebun, Abdi Henry Sinaga, yang justru mengakui bahwa lahan tersebut kini dikuasai oleh Sugeng.
Dalam temu pers yang digelar Kamis (23/4), situasi semakin aneh. Sugeng secara terbuka mengklaim lahan itu miliknya, namun Sahrul Saragih justru diam dan tidak memberikan bantahan langsung. Sikap diam ini memunculkan dugaan kuat adanya tekanan atau kesepakatan gelap di balik layar.
Hingga saat ini, manajemen PTPN IV Regional II hingga ke tingkat General Manager, Raja Suandi Purba, masih bungkam dan belum mengambil langkah hukum apa pun. Hal ini semakin memperkuat spekulasi adanya keterlibatan oknum internal dalam praktik penyalahgunaan aset negara.
JERAT HUKUM BERAT YANG MENGINTIP
Ahli hukum HERYADI PUTRA S.H menegaskan, jika dugaan ini terbukti kebenarannya, maka pihak-pihak yang terlibat dapat dijerat dengan pasal berlapis yang ancaman hukumannya sangat berat:
1. Pelanggaran Hukum Agraria
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-pokok Agraria Pasal 28, tanah HGU adalah hak mengusahakan tanah negara yang diperuntukkan khusus bagi usaha perkebunan/pertanian. HGU TIDAK BOLEH diperjualbelikan secara bebas atau dialihkan kepada pihak ketiga tanpa izin dan prosedur hukum yang ketat dari instansi berwenang. Setiap transaksi yang dilakukan tanpa dasar hukum yang sah adalah batal demi hukum dan merupakan perbuatan melawan hukum.
2. Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor)
Karena lahan tersebut merupakan aset BUMN (kekayaan negara yang dipisahkan), maka jika terbukti ada unsur penyalahgunaan wewenang untuk keuntungan pribadi atau orang lain yang merugikan keuangan negara, pelaku dapat dijerat dengan:
- Pasal 3 UU No. 31 Tahun 1999 jo UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
- Ancaman hukuman: Pidana penjara minimal 4 tahun hingga maksimal 20 tahun dan denda minimal Rp 200 juta hingga maksimal Rp 1 miliar.
3. Penggelapan dalam Jabatan
Tindakan memindahkan atau menguasai aset perusahaan yang dipercayakan kepadanya untuk kepentingan pribadi dapat dikategorikan sebagai penggelapan jabatan sesuai Pasal 374 KUHP.
- Ancaman hukuman: Penjara paling lama 5 tahun.
4. Pelanggaran UU BUMN
Selain itu, Pasal 9F UU BUMN Nomor 20 Tahun 2025 juga mengatur sanksi pidana tegas bagi pengurus atau pejabat BUMN yang melakukan pelanggaran dalam pengelolaan perusahaan yang merugikan negara.
Publik Menuntut Tindakan Tegas
Masyarakat kini menunggu kejelasan dari pihak berwenang. Jangan sampai kasus penguasaan aset negara ini dibiarkan berlarut-larut tanpa ada pertanggungjawaban hukum yang jelas. Aset negara adalah milik rakyat, bukan milik pribadi atau kelompok tertentu.
"Jika benar terjadi penjualan atau pengalihan ilegal, maka hukum harus ditegakkan tanpa pandang bulu. Siapapun yang terlibat, baik dari internal perusahaan maupun pihak luar, harus diproses sesuai ketentuan yang berlaku," tegas pengamat hukum.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada tanggapan resmi dari pihak manajemen maupun instansi terkait terkait langkah hukum yang akan diambil.
Jurnalis: HR

