BADAR.CO.ID

Polres Batu Bara Gelar Konferensi Pers Terkait Dua Kasus Tindak Pidana

Badar

Batu Bara, Badar.co.id - Polres Batu Bara menggelar konferensi pers terkait dua kasus tindak pidana yang terjadi di wilayah hukum Polres Batu Bara. Konferensi pers ini dihadiri oleh Wakapolres Batu Bara, Kasat Reskrim Polres Batu Bara, Kanit Resum, dan para personil Satreskrim Polres Batu Bara, serta para insan pers media online, cetak, dan TV. Selasa (20/5/2025).

Kasus Penganiayaan yang Mengakibatkan Hilangnya Nyawa

Kasus pertama adalah tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan hilangnya nyawa seseorang. Korban adalah Hermansyah, yang meninggal dunia akibat penganiayaan yang dilakukan oleh tersangka Napi Harispan. Penganiayaan terjadi pada tanggal 11 Mei 2025 di Jalan Beringin Dusun Cemara Desa Bogak Kec. Tanjung Tiram Kab. Batu Bara.

Kronologis Kasus Penganiayaan

Tersangka Napi Harispan melakukan penganiayaan terhadap korban Hermansyah dengan cara memukul kepala korban secara berulang kali dengan menggunakan potongan papan berukuran 1 meter. Penganiayaan ini terjadi setelah tersangka dan korban bertengkar di dalam rumah. Korban kemudian terjatuh dan tersangka memukul kepala korban berulang kali hingga korban meninggal dunia.

Penangkapan Tersangka

Tersangka Napi Harispan berhasil ditangkap oleh personil Sat Reskrim Polres Batu Bara pada tanggal 11 Mei 2025 sekira pukul 22.00 WIB di dekat kantor Desa Bogak. Tersangka mengakui perbuatannya telah melakukan penganiayaan terhadap korban Hermansyah.

Kasus Pengancaman

Kasus kedua adalah tindak pidana pengancaman yang dilakukan oleh sekelompok remaja terhadap seorang pengacara bernama Nurizat Hutabarat. Pengancaman terjadi pada saat pelapor melintas di Jalan Lintas Lima Puluh Perdagangan Bukit Tujuh Perkebunan Lima Puluh, Kec. Lima Puluh Kab. Batu Bara.

Penangkapan Pelaku

Pelaku pengancaman berhasil ditangkap oleh anggota piket Satreskrim Polres Batu Bara pada tanggal 20 Mei 2025 sekira pukul 00.30 WIB. Barang bukti berupa 5 buah senjata tajam berhasil diamankan.

Pasal yang Dipersangkakan

Tersangka Napi Harispan dijerat dengan Pasal 351 ayat (3) subs Pasal 338 KUHPidana, sedangkan pelaku pengancaman dijerat dengan Pasal 335 KUHPidana.

Polres Batu Bara berhasil mengungkap dua kasus tindak pidana yang terjadi di wilayah hukum Polres Batu Bara. Konferensi pers ini menunjukkan komitmen Polres Batu Bara dalam menangani kasus tindak pidana dan memberikan informasi yang transparan kepada masyarakat.

SPONSOR
Lebih baru Lebih lama