Badar.co.id - Pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) kini semakin dimudahkan dalam mengembangkan usahanya berkat program Kredit Usaha Rakyat (KUR) yang disalurkan oleh PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk atau Bank BRI. Program ini terbagi menjadi tiga jenis, yaitu KUR Supermikro, KUR Mikro, dan KUR Kecil.
KUR Supermikro tidak memiliki batasan jumlah akumulasi akad dan plafon, sedangkan KUR Kecil memiliki akumulasi plafon pinjaman maksimal sebesar Rp500 juta. Untuk KUR Mikro, terdapat perbedaan ketentuan berdasarkan sektor usaha. Debitur yang menjalankan usaha di sektor produksi 4P (pertanian, perikanan, peternakan, dan perkebunan) dapat mengajukan pinjaman hingga empat kali dengan total akumulasi plafon maksimal sebesar Rp400 juta. Sementara itu, bagi usaha di luar sektor produksi 4P, pinjaman hanya dapat diajukan maksimal dua kali, dengan akumulasi plafon hingga Rp200 juta.
Suku bunga KUR BRI berbeda berdasarkan jenis dan jumlah pengajuan. Untuk KUR Supermikro, suku bunga yang dikenakan hanya sebesar 3 persen efektif per tahun. Sementara untuk KUR Mikro dan KUR Kecil, besaran bunga dihitung secara progresif, yakni 6 persen untuk pinjaman pertama, 7 persen untuk pinjaman kedua, 8 persen untuk pinjaman ketiga, dan 9 persen untuk pinjaman keempat.
Jika seseorang mengajukan pinjaman sebesar Rp100 juta dengan tenor 12 bulan, maka angsuran pokok yang harus dibayarkan per bulan adalah sebesar Rp100 juta dibagi 12, yaitu Rp8,33 juta per bulan. Di luar itu, masih ada perhitungan bunga yang ditambahkan berdasarkan pokok pinjaman dan suku bunga bulanan.
Program KUR BRI dapat menjadi solusi pembiayaan yang tepat bagi UMKM untuk mengembangkan usahanya. Dengan suku bunga yang kompetitif dan plafon pinjaman yang fleksibel, KUR BRI dapat membantu meningkatkan produktivitas dan pendapatan UMKM. Oleh karena itu, pelaku UMKM dapat mempertimbangkan program KUR BRI sebagai salah satu pilihan pembiayaan untuk mengembangkan usahanya.