Badar.co.id - Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan bahwa pasal menyerang kehormatan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) tidak berlaku untuk lembaga pemerintah, kelompok masyarakat, hingga korporasi. Dalam sidang putusan perkara nomor 105/PUUXXII/2024, Ketua MK Suhartoyo menyebutkan bahwa frasa "orang lain" dalam Pasal 27A dan Pasal 45 ayat (4) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 hanya diberlakukan untuk individu dan perseorangan.
MK menyatakan bahwa frasa 'orang lain' dalam Pasal 27A dan Pasal 45 ayat (4) UU ITE bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Oleh karena itu, pasal tersebut tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai 'kecuali lembaga.
Putusan MK ini memiliki dampak signifikan terhadap penerapan UU ITE di Indonesia. Dengan tidak berlakunya pasal menyerang kehormatan untuk lembaga pemerintah dan korporasi, maka lembaga-lembaga tersebut memiliki lebih banyak ruang untuk berbicara dan bertindak tanpa takut terkena sanksi.
Putusan MK ini diharapkan dapat memberikan kepastian hukum dan meningkatkan kesadaran akan pentingnya menghormati hak-hak individu dan lembaga. Namun, perlu diingat bahwa putusan MK ini juga harus diimplementasikan dengan bijak dan tidak menyalahgunakan kebebasan yang diberikan.